di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 4/2016 · Perda Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kupang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, serta pendaftaran dan penetapan pemilih. Pencalonan meliputi pendaftaran calon, penelitian persyaratan, penetapan dan pengumuman calon, serta pelaksanaan kampanye. Pemungutan suara meliputi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Penetapan meliputi penetapan calon terpilih, pengusulan pengangkatan/pengesahan calon terpilih, dan pelantikan.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur persyaratan bagi calon Kepala Desa, tata cara pendaftaran, kampanye, dan pemungutan suara. Juga mengatur hak dan kewajiban panitia pemilihan, pemilih, dan calon Kepala Desa.
Peraturan ini juga mengatur pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa untuk mengisi sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun.