Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 4/2016 · Perda Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanOelamasi

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kupang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, serta pendaftaran dan penetapan pemilih. Pencalonan meliputi pendaftaran calon, penelitian persyaratan, penetapan dan pengumuman calon, serta pelaksanaan kampanye. Pemungutan suara meliputi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Penetapan meliputi penetapan calon terpilih, pengusulan pengangkatan/pengesahan calon terpilih, dan pelantikan.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi calon Kepala Desa, tata cara pendaftaran, kampanye, dan pemungutan suara. Juga mengatur hak dan kewajiban panitia pemilihan, pemilih, dan calon Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa untuk mengisi sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun.

1. Masa jabatan kepala desa yang berakhir sampai dengan bulan Desember Tahun 2016 dilaksanakan pada bulan Nopember Tahun 2016. 2. Masa. jabatan kepala desa yang berakhir sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 dilaksanakan pada bulan Nopember Tahun 2018. 3. Masa jabatan Kepala Desa yang berakhir sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 dilaksanakan pada bulan Nopember Tahun 2020. 4. Pemungutan suara serentak dalam wilayah daerah dalam pemilihan kepala desa dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Tahun 2032.

1. Pelanggaran terhadap larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi: peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain. 2. Calon Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi selain pembatalan sebagai Calon Kepala Desa, juga sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.