Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2010Tanggal Penetapan:16 Juni 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku17 Juni 2010
Tanggal Penetapan16 Juni 2010
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat melalui pengembangan jaringan perpipaan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Brebes hingga Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 25.175.974.640,-. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal mulai Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 15.726.600.000,-, yang diperuntukkan bagi pengadaan dan pemasangan pipa di wilayah Kabupaten Brebes secara bertahap. Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada PDAM Kabupaten Brebes sampai dengan Tahun Anggaran 2015 menjadi Rp. 40.902.574.640,-.

Penyertaan modal ini dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Jika PDAM memperoleh keuntungan, Pemerintah Kabupaten Brebes berhak memperoleh bagi hasil keuntungan sebesar 55% dari laba bersih setelah dikurangi pajak penghasilan perusahaan. PDAM berkewajiban membuat laporan penyertaan modal yang disusun setiap ada penyertaan modal dan disampaikan kepada Bupati.

(-)

(-)