di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat melalui pengembangan jaringan perpipaan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana PDAM, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Brebes hingga Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 25.175.974.640,-. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal mulai Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 15.726.600.000,-, yang diperuntukkan bagi pengadaan dan pemasangan pipa di wilayah Kabupaten Brebes secara bertahap. Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada PDAM Kabupaten Brebes sampai dengan Tahun Anggaran 2015 menjadi Rp. 40.902.574.640,-.
Penyertaan modal ini dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Jika PDAM memperoleh keuntungan, Pemerintah Kabupaten Brebes berhak memperoleh bagi hasil keuntungan sebesar 55% dari laba bersih setelah dikurangi pajak penghasilan perusahaan. PDAM berkewajiban membuat laporan penyertaan modal yang disusun setiap ada penyertaan modal dan disampaikan kepada Bupati.