Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 1/2020 · Perka BNN No. 1 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2020Tanggal Penetapan:14 Januari 2020
Perlindungan Hak AsasiPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku14 Januari 2020
Tanggal Penetapan14 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. Setiap satuan/unit kerja pada BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyusun kebijakan, program, dan kegiatan berperspektif gender dengan mempedomani Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Penyusunan ini dilakukan melalui analisis gender, termasuk identifikasi isu gender seperti norma, peran, hubungan gender yang berbeda, hubungan kekuasaan yang tidak merata, dan interaksi faktor kontekstual dengan gender.

Kepala satuan/unit kerja bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan pada bidang pemberdayaan perempuan dan PUG. Pelaksanaan PUG dikoordinasikan oleh Kepala BNN yang dibantu oleh Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dan Tim Teknis. Pokja PUG bertugas menyusun rencana aksi PUG, program kerja tahunan, mengoordinasikan PUG ke satuan/unit kerja, menetapkan Focal Point, mendorong anggaran berperspektif gender, memfasilitasi penyusunan profil gender satuan/unit kerja, melakukan pemantauan dan pelaporan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan. Tim Teknis membantu Pokja PUG dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut.

Kepala satuan/unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG serta menyusun laporan yang disampaikan secara berjenjang kepada Kepala BNN. Laporan ini memuat pelaksanaan program dan kegiatan, satuan/unit kerja yang terlibat, sasaran kegiatan, sumber anggaran, serta permasalahan dan upaya yang telah dilakukan. Kepala BNN menyampaikan laporan PUG kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Pembinaan dilakukan melalui penyampaian pedoman PUG, dan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektur Utama BNN.

(-)

(-)