Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 12/2017 · Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2017Tanggal Penetapan:17 November 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Rumah Kos
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku17 November 2017
Tanggal Penetapan17 November 2017
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, menata administrasi kependudukan, serta melindungi kepentingan semua pihak dan menciptakan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini mengatur pengelolaan rumah kos, termasuk kewajiban pengelola untuk menyediakan fasilitas sewa minimal satu bulan, melaporkan identitas penghuni, menjaga keamanan dan ketertiban, menyediakan prasarana yang layak, memberitahukan penerimaan tamu, membuat tata tertib, serta membayar pajak daerah. Pengelola memiliki hak untuk menyewakan kamar, menentukan tarif, menerima uang sewa, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha rumah kos, di mana setiap usaha rumah kos wajib memiliki izin dari Walikota. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan fotokopi IMB, izin gangguan (untuk lebih dari 10 kamar), analisis dampak lalu lintas (untuk lebih dari 20 kamar), dan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pengelola, seperti menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan ilegal, menggabungkan penghuni laki-laki dan perempuan kecuali suami istri, membedakan perlakuan berdasarkan SARA, melindungi penghuni yang terlibat kriminalitas, dan menerima penghuni tanpa identitas.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan rumah kos, yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi penataan ruang. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan pengelolaan rumah kos.

1. Rumah kos yang belum memiliki izin dan telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, pengelola rumah kos masih dapat melaksanakan kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) huruf e dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).