Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2010 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 14/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:28 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan28 Oktober 2010
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Sigi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop tarifnya antara 10% hingga 35%, pertunjukan kesenian 10%, diskotik dan karaoke 35%, dan pertandingan olahraga 10%. Masa pajak adalah 3 bulan kalender, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.