di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 07/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021 (RPJMD) menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJMD bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan provinsi dan nasional, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
RPJMD disusun berdasarkan asas manfaat, berkeadilan, keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, tata kelola pemerintahan yang baik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efektif dan efisien, serta kemandirian. Visi RPJMD adalah “Terwujudnya Kabupaten Kutai Kartanegara yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkeadilan”. Misi RPJMD meliputi memantapkan reformasi birokrasi untuk rakyat, meningkatkan sumber daya manusia yang berkompeten, meningkatkan pembiayaan pembangunan daerah, meningkatkan pengelolaan pertanian dan pariwisata, meningkatkan keterpaduan pembangunan infrastruktur, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan serta penguatan perlindungan anak.
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD untuk memastikan tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan yang mendasar (seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional), atau merugikan kepentingan nasional.