Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang Mas)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2012 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Desember 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang Mas)
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Desember 2012
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5 diubah, mengatur kedudukan dan kantor pusat PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS) di Kota Pangkalpinang, dengan unit usaha yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Pasal 6 diubah, mengatur kegiatan usaha PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS) meliputi jasa perhotelan dan kepariwisataan, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan, serta jasa kepelabuhanan. Rincian usaha harus berdasarkan asas ekonomi kerakyatan dan berorientasi pasar serta diatur dalam akta pendirian perusahaan.
  3. Pasal 7 diubah, mengatur modal dasar PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS) yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai penyertaan modal yang menjadi kekayaan BUMD. Jika pelepasan saham kepada umum, kepemilikan saham Pemerintah Kota Pangkalpinang minimal 51%.
  4. Pasal 12 diubah, mengatur direksi PT. Pangkalpinang Makmur Abadi Sejahtera (Pangkalpinang MAS) yang terdiri dari seorang direktur utama dan maksimal 3 direktur, yang diangkat dengan Keputusan Walikota setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  5. Pasal 13 ayat (4) diubah, mengatur dewan komisaris yang terdiri dari seorang komisaris utama dan maksimal 3 komisaris, yang diangkat oleh RUPS. Persyaratan pengangkatan dewan komisaris juga diatur dalam pasal ini.

(-)

(-)