Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Sebagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang Diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 12/1991 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 1991 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1992Tanggal Penetapan:24 Desember 1991
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyisihan Penerimaan Sebagian Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang Diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku28 September 1992
Tanggal Penetapan24 Desember 1991
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1988 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisihan sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 dan Nomor 98 Tahun 1990. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penyisihan sebesar 10% dari sektor perkotaan dan pedesaan yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Tengah dan dianggarkan pada pengeluaran rutin. Dana penyisihan ini kemudian dicantumkan dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa dan Anggaran Kelurahan pada setiap tahun anggaran. Tata cara pembagian dan penyaluran dana ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.

(-)

(-)