Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp 864.990.955.556, sehingga total pendapatan menjadi Rp 3.755.845.370.946. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp 1.179.659.538.040, sehingga total belanja menjadi Rp 4.070.513.953.430. Penambahan ini mencakup belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 314.668.582.484 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah.

Perubahan ini lebih lanjut dirinci dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang, penyertaan modal, aset tetap, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, pinjaman daerah, dan kriteria keadaan darurat/mendesak.

(-)

(-)