Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 21/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 November 2008
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 November 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan meliputi:

  1. Penyusunan kebijakan dan program penyuluhan.
  2. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme tatakerja dan metode penyuluhan.
  3. Pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan.
  4. Pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
  5. Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  6. Peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta.
  7. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan.
  8. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris (membawahi Subbagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Kepala Badan adalah Jabatan Eselon II.b, Sekretaris Eselon III.a, dan Kepala Subbagian Eselon IV.a. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada APBD Kabupaten Temanggung.

(-)

(-)