di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 21/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan meliputi:
Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris (membawahi Subbagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Kepala Badan adalah Jabatan Eselon II.b, Sekretaris Eselon III.a, dan Kepala Subbagian Eselon IV.a. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada APBD Kabupaten Temanggung.