Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 6/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2012Tanggal Penetapan:8 Oktober 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku08 Oktober 2012
Tanggal Penetapan08 Oktober 2012
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini mengubah ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja dinas daerah. Perubahan meliputi susunan organisasi perangkat daerah, khususnya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pertanian dan Peternakan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan; Dinas Perkebunan dan Holtikultura; Dinas Pertambangan dan Energi; Dinas Pendapatan; Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Perubahan ini mencakup struktur organisasi dinas, bidang, seksi, dan sub bagian yang ada di masing-masing dinas.

(-)

(-)