di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA PONTIANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 12/2006 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pontianak. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran melalui APBD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi hasil pemilihan umum. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kemampuan APBD dan tidak boleh melebihi bantuan yang diberikan oleh APBD Provinsi Kalimantan Barat. Anggaran bantuan keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD sebelum ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tata cara pengajuan, penelitian, dan pemeriksaan kelengkapan administrasi bantuan keuangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan berita acara serah terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan setelah diaudit.