Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 58/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 58/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2020Tanggal Penetapan:18 Mei 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaIndikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
Tanggal Penetapan18 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tahun 2020. Latar belakang penetapan IKU ini adalah untuk mengukur dan meningkatkan kinerja serta akuntabilitas kinerja KKP, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan IKU: IKU KKP Tahun 2020 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
  2. Penyusunan IKU Unit Eselon I: Pejabat eselon I di lingkungan KKP wajib menyusun dan menetapkan IKU untuk unit kerja eselon I dan unit pelaksana teknis di bawah tanggung jawabnya, dengan mengacu pada IKU KKP Tahun 2020.
  3. Mekanisme Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja: Unit kerja eselon I harus memperhatikan mekanisme pengukuran dan pengumpulan data kinerja, yang meliputi:
    • Pengukuran dan pengumpulan data kinerja dilakukan berkala setiap triwulan dan berjenjang.
    • Data yang digunakan adalah data yang telah diinput ke dalam sistem aplikasi pengelolaan kinerja (kinerjaku.kkp.go.id) dan telah diverifikasi.
    • Hasil pengukuran dan pengumpulan data dilaporkan melalui nota dinas oleh penanggung jawab indikator kinerja kepada pimpinan unit kerja eselon I.

IKU yang ditetapkan meliputi berbagai sasaran strategis, antara lain:

  1. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan (Indeks Kesejahteraan Masyarakat, Pertumbuhan PDB Perikanan).
  2. Terwujudnya kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan (Persentase kepatuhan pelaku usaha).
  3. Terwujudnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang partisipatif, bertanggungjawab, dan berkelanjutan (Tingkat Kemandirian SKPT, Persentase Pengelolaan wilayah yang berkelanjutan).
  4. Tersedianya kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan yang efektif (Indeks efektivitas kebijakan pemerintah).
  5. Terselenggaranya tata kelola pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan (Efektivitas tata kelola).
  6. Terselenggaranya pengendalian dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang profesional dan partisipatif (Persentase penyelesaian tindak pidana, Tingkat keberhasilan pengawasan di wilayah perbatasan).
  7. Terwujudnya aparatur sipil negara (ASN) KKP yang kompeten, profesional, dan berintegritas (Indeks profesionalitas ASN KKP).
  8. Tersedianya manajemen pengetahuan yang handal dan mudah diakses (Persentase unit kerja yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan).
  9. Terwujudnya birokrasi KKP yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima (Nilai Kinerja Reformasi Birokrasi KKP, Level Maturitas SPIP KKP).
  10. Terkelolanya anggaran pembangunan secara efisien dan akuntabel (Nilai kinerja pelaksanaan anggaran KKP, Opini atas Laporan Keuangan KKP).

(-)

(-)