Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 9/2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2009Tanggal Penetapan:2 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku03 September 2009
Tanggal Penetapan02 September 2009
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN, dengan pengecualian penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, penggunaan tenaga listrik dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin, dan penggunaan untuk tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang wajib membayar PPJ setiap bulan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik PLN. Jika tenaga listrik disediakan oleh PLN, maka PLN bertindak sebagai pemungut pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN, adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian KWH dalam rekening listrik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 8% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN, baik untuk keperluan industri maupun bukan industri. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN dipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). PLN wajib menyetor hasil penerimaan PPJ ke Kas Daerah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

(-)

Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah akan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah, kecuali jika ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.