Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah, kedudukan dinas sebagai unsur pelaksana pemerintah provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, serta tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing dinas. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan dinas, serta penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).