Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2008Tanggal Penetapan:18 April 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku22 April 2008
Tanggal Penetapan18 April 2008
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah, kedudukan dinas sebagai unsur pelaksana pemerintah provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, serta tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing dinas. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan dinas, serta penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

1. Pelaksanaan penataan organisasi Dinas Daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008. 2. UPTD yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku dan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)