Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 16/2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil. Latar belakangnya adalah kesulitan akses keadilan bagi masyarakat miskin karena faktor ekonomi, sehingga pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan syarat penerima bantuan hukum, yaitu masyarakat miskin yang menghadapi perkara hukum perdata, pidana, atau tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
  2. Prosedur pengajuan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan bukti identitas, surat keterangan miskin, dan uraian singkat persoalan hukum.
  3. Penunjukan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH) oleh Bupati, dengan syarat LBH harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  4. Standar pemberian bantuan hukum secara litigasi (pidana, perdata, TUN) dan non-litigasi (konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, investigasi).
  5. Pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari APBD Kabupaten Tolitoli dan dapat ditambah dari sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
  6. Mekanisme pengajuan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana bantuan hukum.
  7. Pengawasan oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pendanaan dan pengawasan untuk memastikan bantuan hukum tepat sasaran.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 41, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).