Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 12/2019 · Perda Provinsi Papua Barat No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  3. Pengadaan: Prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
  5. Pemanfaatan: Sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  7. Penilaian: Proses penilaian barang milik daerah.
  8. Pemindahtanganan: Penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
  10. Penghapusan: Tindakan menghapus barang dari daftar barang milik daerah.
  11. Penatausahaan: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD dan barang milik daerah berupa rumah negara.

(-)

(-)