Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 2/2008 · Perda Kota Sibolga No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2008Tanggal Penetapan:30 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku01 Februari 2008
Tanggal Penetapan30 Januari 2008
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008 ini mengubah Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran retribusi parkir. Struktur retribusi parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi parkir. Untuk parkir sekali parkir, tarifnya adalah Rp. 3.000 untuk kendaraan roda 8, Rp. 2.000 untuk kendaraan roda 6, Rp. 1.000 untuk kendaraan roda 4, dan Rp. 500 untuk kendaraan roda 2. Selain itu, ditetapkan pula retribusi parkir berlangganan bulanan, yaitu Rp. 10.000 untuk sepeda motor, Rp. 25.000 untuk taksi, mobil pribadi, dan sejenisnya, serta Rp. 50.000 untuk truk dan sejenisnya.

(-)

(-)