Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan memperjelas obyek-obyek yang termasuk dalam kategori Lain-Lain PAD yang Sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Obyek Lain-Lain PAD yang Sah: Hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, komisi, keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah, denda keterlambatan pekerjaan, denda pajak dan retribusi, hasil eksekusi jaminan, pengembalian, fasilitas sosial dan umum, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, angsuran/cicilan, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan dari BLUD, dan hasil pemanfaatan barang milik daerah.
- Bentuk dan Nilai Pendapatan: Pendapatan dapat berupa uang atau barang. Penilaian aset daerah yang dijual harus dilakukan oleh pejabat penilai pemerintah atau penilai publik. Nilai pendapatan ditetapkan berdasarkan mekanisme pelelangan, penjualan langsung, atau kesepakatan.
- Penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah: Penerimaan dalam bentuk uang disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Penerimaan dalam bentuk barang dicatat dalam inventaris barang milik daerah.
- Penagihan: Diatur mekanisme penagihan piutang daerah dan penyerahan barang, termasuk subjek penagihan dan pelaksanaan penagihan.
- Pengelolaan: Pengelolaan penerimaan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan/Barang Milik Daerah.
- Sistem Pengendalian Internal: Bupati mengatur pengendalian internal untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
- Insentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pejabat dan pelaksana yang terlibat dalam penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah.