Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/SJ Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/SJ Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Layanan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 13/SJ · Kepmen KKP No. 13/SJ

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2026Tanggal Penetapan:2 Maret 2026
Kelautan & PerikananHukum Administrasi NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 Maret 2026
Tanggal Penetapan02 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pelayanan terpadu satu atap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan Tim Pengelola Layanan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tim ini terdiri atas unsur Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana. Tugas utama tim meliputi pemberian arahan, penanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, serta fungsi operasional pelaksana yang mencakup penyusunan agenda dan laporan, penerimaan pengaduan, identifikasi permasalahan, koordinasi dan klarifikasi, penelaahan peraturan, penyusunan rekomendasi, penyampaian jawaban kepada pelapor, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.

Tim ini bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim dibebankan pada anggaran Biro Umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2026.

1. Masa kerja Tim Pengelola Layanan Pengaduan Masyarakat PTSA KKP terhitung sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

(-)