di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/SJ Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Layanan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 13/SJ · Kepmen KKP No. 13/SJ
Keputusan Menteri ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pelayanan terpadu satu atap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan Tim Pengelola Layanan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tim ini terdiri atas unsur Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana. Tugas utama tim meliputi pemberian arahan, penanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, serta fungsi operasional pelaksana yang mencakup penyusunan agenda dan laporan, penerimaan pengaduan, identifikasi permasalahan, koordinasi dan klarifikasi, penelaahan peraturan, penyusunan rekomendasi, penyampaian jawaban kepada pelapor, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.
Tim ini bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim dibebankan pada anggaran Biro Umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2026.