Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2011Tanggal Penetapan:25 Mei 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku25 Mei 2011
Tanggal Penetapan25 Mei 2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2005 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, Puskesmas, Puskesmas DTP, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Puskesmas PONED, dan Labkesda, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.

RSUD: Pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, perinatologi, HCU/ICU, tindakan medis, dan pemeriksaan penunjang diagnostik. Komponen yang dipungut retribusi dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan tersebut. Tarif ditetapkan dalam Lampiran I Perda.

Puskesmas: Pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan penunjang. Komponen yang dipungut retribusi dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan tersebut. Tarif ditetapkan dalam Lampiran II Perda.

Labkesda: Pelayanan meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi klinik, kimia, makanan dan minuman, serta sampel lainnya. Tarif ditetapkan dalam Lampiran II Perda.

Retribusi dipungut di wilayah operasional kegiatan pelayanan kesehatan. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Hasil penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah, kecuali bagi RSUD yang menerapkan PPK-BLUD.

Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas berwenang membebaskan sebagian atau seluruh tarif bagi pasien miskin. OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.