Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pembentukan Panitya Perentjanaan Dewan Pertahanan Keamanan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1971 · Keppres No. 11 Tahun 1971 · Keppres Nomor 11 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1971Tanggal Penetapan:22 Maret 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitya Perentjanaan Dewan Pertahanan Keamanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 1971
Tanggal Penetapan22 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1971 ini bertujuan untuk membentuk Panitya Perentjanaan pada Dewan Pertahanan Keamanan Nasional guna mendukung pelaksanaan tugas pokok Dewan tersebut. Panitya ini berfungsi sebagai badan staf yang berada langsung di bawah Ketua Badan Pertahanan Keamanan Nasional. Tugas utama Panitya adalah mempelajari dan membahas lembaran kebijakan dan strategi yang disampaikan oleh berbagai departemen atau instansi untuk disidangkan oleh Dewan. Panitya juga bertanggung jawab mempersiapkan lembaran-lembaran yang memuat pokok-pokok kebijakan dan strategi, serta memberikan rekomendasi kepada Dewan. Susunan Panitya terdiri dari Sekretariat Jenderal Pertahanan dan Keamanan sebagai ketua, wakil ketua yang diangkat oleh presiden, serta anggota ex-officio dari berbagai departemen dan instansi terkait.

(-)

(-)