Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 110 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2015 tentang Usaha Wisata Agro Hortikultura

Juga dikenal sebagai: PP 110/2015 · PP No. 110 Tahun 2015 · PP Nomor 110 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUsaha Wisata Agro Hortikultura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan pemanfaatan usaha hortikultura, menambah destinasi pariwisata, serta melestarikan dan mengembangkan Kawasan Hortikultura. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk membuka lapangan kerja dan menjaga kelestarian plasmanutfah hortikultura nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan Kawasan Hortikultura dan Unit Usaha Budidaya Hortikultura untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura, yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha. Penyelenggaraan usaha ini harus mengikutsertakan masyarakat setempat dan memperhatikan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal. Pelaku usaha diwajibkan memiliki tanda daftar atau izin usaha sesuai dengan skala usahanya. Standar produk, pelayanan, dan pengelolaan harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha Wisata Agro yang berbasis Hortikultura yang telah memiliki tanda daftar, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.