di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2015 tentang Usaha Wisata Agro Hortikultura
Juga dikenal sebagai: PP 110/2015 · PP No. 110 Tahun 2015 · PP Nomor 110 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dan pemanfaatan usaha hortikultura, menambah destinasi pariwisata, serta melestarikan dan mengembangkan Kawasan Hortikultura. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk membuka lapangan kerja dan menjaga kelestarian plasmanutfah hortikultura nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan Kawasan Hortikultura dan Unit Usaha Budidaya Hortikultura untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura, yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha. Penyelenggaraan usaha ini harus mengikutsertakan masyarakat setempat dan memperhatikan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal. Pelaku usaha diwajibkan memiliki tanda daftar atau izin usaha sesuai dengan skala usahanya. Standar produk, pelayanan, dan pengelolaan harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.