Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1969 tentang Sebutan, Kedudukan Organik dan Tanggung Jawab Kepolisian Negara Sebagai Unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Departemen Pertahanan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1969 · Keppres No. 52 Tahun 1969 · Keppres Nomor 52 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1969Tanggal Penetapan:27 Juni 1969
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSebutan, Kedudukan Organik dan Tanggung Jawab Kepolisian Negara Sebagai Unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Departemen Pertahanan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1969
Tanggal Penetapan27 Juni 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 290 Tahun 1964 (disempurnakan).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelaraskan kedudukan dan tanggung jawab Kepolisian Negara sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Departemen Pertahanan-Keamanan. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kedudukan organik dalam Departemen Pertahanan-Keamanan. Kedudukan hukum, personil, materiil, keuangan, organisasi, administrasi, dan perawatan Kepolisian Republik Indonesia diatur secara terintegrasi dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Kepolisian Republik Indonesia setara dengan angkatan-angkatan tersebut dan bertugas sebagai alat negara penegak hukum, terutama dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memegang pimpinan teknis dan pengendalian serta bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

(-)

(-)