Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai elemen di Poltekpel Sulawesi Utara, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Senat, dan unit-unit pendukung lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menetapkan standar pendidikan yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban taruna, serta tata cara penerimaan dan penilaian hasil belajar juga diatur dalam peraturan ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Poltekpel Sulawesi Utara dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing di bidang pelayaran.