Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 37 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 37/2011 · Perda Kota Ternate No. 37 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2011Tanggal Penetapan:16 November 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku16 November 2011
Tanggal Penetapan16 November 2011
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Ternate. Tujuan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan meliputi pengembangan potensi peserta didik, akses masyarakat atas pelayanan pendidikan, peningkatan mutu dan daya saing pendidikan, serta pengembangan manajemen pendidikan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan pendidikan meliputi kewenangan Pemerintah Daerah Kota, pengelolaan oleh satuan pendidikan yang dikelola masyarakat, dan pengelolaan oleh satuan atau program pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non formal, pendidikan informal, pendidikan jarak jauh, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan. Satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab kepada Walikota. Pengelolaan satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peserta didik. Kurikulum pendidikan formal berpedoman pada standar nasional dan dimungkinkan untuk menerapkan standar internasional. Bahasa pengantar dalam pendidikan formal adalah bahasa Indonesia. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil. Peraturan ini juga mengatur pendirian, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pengawasan, kerjasama pendidikan, penyelenggaraan pendidikan asing, dan ketentuan sanksi.

(-)

1. Penyelenggara satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 33, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Walikota. 2. Orang tua atau wali yang tidak melaksanakan pendidikan dasar bagi anaknya dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Walikota, atau dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan/atau denda. 3. Walikota dapat menutup satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 4. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan dan/atau penutupan satuan pendidikan, yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pendidik yang melalaikan tugas dan tanggung jawab dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Penyelenggara satuan pendidikan yang menyalahgunakan fungsi satuan pendidikan, memalsukan dokumen, menerbitkan sertifikat untuk yang tidak berhak dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.