Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja UNSIKA telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. UNSIKA merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi. Struktur organisasi UNSIKA terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSIKA, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, sementara Lembaga bertanggung jawab atas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.