Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 66/2016 · Permen Ristekdikti No. 66 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 66 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja UNSIKA telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. UNSIKA merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi. Struktur organisasi UNSIKA terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNSIKA, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, sementara Lembaga bertanggung jawab atas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(-)

(-)