Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 49 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 49)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 7.629.303.432,00, sehingga total pendapatan daerah menjadi Rp. 694.527.013.877,00. Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 37.384.775.442,20, sehingga total belanja daerah menjadi Rp. 759.883.459.917,20. Peningkatan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 41.742.774.593,93, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 79.343.748.623,93. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). * Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 11.987.302.583,73, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 13.987.302.583,73. Peningkatan ini digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah. Perubahan APBD ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)