Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp. 991.425.781.948,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.092.436.220.652,00. Akibatnya, terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (101.010.438.704,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 103.455.938.704,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 2.445.500.000,00, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 101.010.438.704,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 0,-. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, atau kerusakan sarana publik. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Seram Bagian Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.