Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 3/2023 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2023Tanggal Penetapan:19 Oktober 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku19 Oktober 2023
Tanggal Penetapan19 Oktober 2023
Tempat PenetapanBula

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 diubah oleh Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp. 991.425.781.948,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.092.436.220.652,00. Akibatnya, terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (101.010.438.704,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 103.455.938.704,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 2.445.500.000,00, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 101.010.438.704,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 0,-. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang meliputi bencana alam, operasi pencarian dan pertolongan, atau kerusakan sarana publik. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Seram Bagian Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)