Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Januari 2009
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Hulu Sungai Utara Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2001 Nomor 88 Seri D Nomor 71).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 486.821.091.759,00, belanja daerah sebesar Rp. 587.892.655.343,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (101.071.563.584,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 208.198.430.584,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 107.126.867.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 101.071.563.584,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran berupa penyertaan modal (investasi).

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)