di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 1/2019 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman pembangunan industri bagi Perangkat Daerah dan pelaku industri, pengusaha, dan institusi terkait, dengan tujuan mendorong industri daerah menjadi industri unggulan dan sebagai pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri Unggulan Daerah. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan kebijakan pembangunan Industri nasional dan Provinsi Jawa Tengah di Daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan Industri Unggulan Daerah, mewujudkan Industri Daerah yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan, mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Daerah secara berkeadilan.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan pembangunan Kawasan Industri, penyediaan infrastruktur Industri, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif dan kemudahan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah, penataan industri untuk berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri dan Kawasan Industri, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang.
Industri Unggulan Daerah terdiri dari Industri makanan, Industri Tekstil, Industri Pakaian Jadi, Industri kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furniture) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki, dan Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia. Industri Unggulan Daerah dikembangkan secara berkelanjutan melalui tahapan periode 2019-2023, periode 2024-2028, dan periode 2029-2039.
RPIK 2019-2039 disusun dengan sistematika pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan Industri, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri, dan penutup. RPIK 2019-2039 ditetapkan dalam jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program pembangunan Industri dan dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah lainnya, dan Pihak ketiga. Pengembangan Industri Unggulan Daerah harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Pembiayaan pelaksanaan RPIK 2019-2039 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat bersumber dari sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan membuat laporan kepada Gubernur 1 kali dalam setahun atas pelaksanaan RPIK.