di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 12/2014 · Perda Kota Cimahi No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Latar belakangnya adalah kebutuhan akan rumah tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Cimahi, serta perlunya pengelolaan Rusunawa yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:
Tujuan dari pengelolaan Rusunawa ini adalah untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, menciptakan permukiman yang terpadu, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi penghuni, serta memberikan kepastian hukum dalam kepenghunian dan pengelolaan Rusunawa.