Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 12/2014 · Perda Kota Cimahi No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan16 Juli 2014
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Latar belakangnya adalah kebutuhan akan rumah tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Cimahi, serta perlunya pengelolaan Rusunawa yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa: Mencakup pemanfaatan ruang hunian dan bukan hunian, pemeliharaan, perawatan, serta peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas.
  2. Kepenghunian: Menetapkan sasaran penghuni (warga negara Indonesia, MBR, belum memiliki rumah, sudah/pernah menikah), proses penghunian (pendaftaran, seleksi, penetapan), perjanjian sewa menyewa, serta hak, kewajiban, dan larangan penghuni.
  3. Administrasi Keuangan: Mengatur sumber keuangan (APBN, APBD, hibah, pendapatan lain yang sah), tarif sewa, dan penerimaan hasil sewa yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
  4. Kelembagaan: Menunjuk UPTD Rusunawa sebagai pengelola, serta mengatur tugas, hak, kewajiban, dan larangan pengelola.

Tujuan dari pengelolaan Rusunawa ini adalah untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, menciptakan permukiman yang terpadu, memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi penghuni, serta memberikan kepastian hukum dalam kepenghunian dan pengelolaan Rusunawa.

1. Perjanjian sewa menyewa Sarusunawa yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai perjanjian sewa tersebut berakhir.

1. Penghuni Rusunawa yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengenaan denda, pembongkaran, dan/atau pemutusan perjanjian sewa menyewa.