Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 20/2016 · Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 November 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik bertujuan untuk melindungi Data Pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik. Perlindungan ini mencakup proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, hingga pemusnahan Data Pribadi. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk memiliki aturan internal mengenai perlindungan Data Pribadi dan harus melaksanakan tindakan pencegahan untuk menghindari pelanggaran. Regulasi ini juga menetapkan kewajiban bagi Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik terkait persetujuan, pemrosesan, dan pemeliharaan kerahasiaan Data Pribadi.

1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah menyediakan, menyimpan, dan mengelola Data Pribadi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus tetap menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang dikelolanya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap Orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. pengumuman di situs dalam jaringan.