Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik bertujuan untuk melindungi Data Pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik. Perlindungan ini mencakup proses perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, hingga pemusnahan Data Pribadi. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk memiliki aturan internal mengenai perlindungan Data Pribadi dan harus melaksanakan tindakan pencegahan untuk menghindari pelanggaran. Regulasi ini juga menetapkan kewajiban bagi Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik terkait persetujuan, pemrosesan, dan pemeliharaan kerahasiaan Data Pribadi.