Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/2009 · Keppres No. 30 Tahun 2009 · Keppres Nomor 30 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2009Tanggal Penetapan:24 Oktober 2009
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2009
Tanggal Penetapan24 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden menghadiri KTT ASEAN ke-15 dan Pertemuan Terkait di Thailand. Keputusan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas Presiden selama periode kunjungan kerja tersebut, yaitu dari tanggal 23 hingga 25 Oktober 2009, atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)