Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 25/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 25 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan Air Tanah yang berkelanjutan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Air Tanah memiliki fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang harus diwujudkan secara selaras. Ruang lingkup peraturan ini mencakup wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, landasan pengelolaan Air Tanah, penyelenggaraan pengelolaan Air Tanah, perizinan, pembiayaan, pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan Air Tanah, menetapkan pola dan rencana pengelolaan, mengelola kawasan lindung Air Tanah, menyelenggarakan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan Air Tanah, serta mengatur peruntukan pemanfaatan Air Tanah. Pemerintah Daerah juga berwenang memberikan izin pemakaian dan pengusahaan Air Tanah, serta izin usaha jasa konstruksi pengeboran Air Tanah.

Pengelolaan Air Tanah harus berlandaskan pada kebijakan dan strategi pengelolaan yang terintegrasi dalam pengelolaan sumber daya air daerah. Strategi pelaksanaan pengelolaan Air Tanah disusun berdasarkan data potensi Air Tanah, proyeksi kebutuhan air, dan perubahan kondisi lingkungan Air Tanah. Pengelolaan Air Tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak Air Tanah.

Perencanaan Pengelolaan Air Tanah meliputi inventarisasi Air Tanah, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan. Konservasi Air Tanah bertujuan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi Air Tanah melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran Air Tanah. Pendayagunaan Air Tanah bertujuan untuk memanfaatkan Air Tanah secara adil dan berkelanjutan, dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Pengendalian Daya Rusak Air Tanah bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi intrusi air asin serta amblesan tanah.

Setiap orang yang memanfaatkan Air Tanah wajib memiliki izin, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi perorangan, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk menyampaikan laporan kegiatan, memasang meteran air, dan berperan serta dalam penyediaan Sumur Pantau Air Tanah.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut. 2. Permohonan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada pemegang Izin yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 huruf c dan huruf d. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.