di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 8/2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai standar, rencana tapak yang disetujui, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan. Prinsip penyelenggaraan meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
Perumahan dan permukiman terdiri atas perumahan tapak dan rumah susun. Prasarana meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat pembuangan sampah. Sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta parkir. Utilitas umum meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Pengembang dapat menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun kepada Pemerintah Kabupaten sesuai rencana tapak yang disetujui. Penyerahan dapat dilakukan bertahap atau sekaligus. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab penuh atas pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Perubahan peruntukan tidak diperbolehkan. Pembiayaan pemeliharaan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.