Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 132 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta,Dan Kejaksaan Negeri Una Aha

Juga dikenal sebagai: Keppres 132/2000 · Keppres No. 132 Tahun 2000 · Keppres Nomor 132 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2000Tanggal Penetapan:22 September 2000
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta,Dan Kejaksaan Negeri Una Aha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 2000
Tanggal Penetapan22 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Kejaksaan Negeri di lima wilayah, yaitu Sambas, Nunukan, Bontang, Tilamuta, dan Una Aha. Pembentukan ini didasari oleh meningkatnya jumlah perkara yang tidak dapat lagi ditangani oleh cabang-cabang Kejaksaan Negeri yang ada, serta untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan lima Kejaksaan Negeri baru, masing-masing dengan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota terkait. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan mengambil alih penanganan perkara dari cabang Kejaksaan Negeri sebelumnya yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri yang baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sambas, perkara yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Singkawang di Sambas tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sambas. 2. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Nunukan, perkara yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tarakan di Nunukan tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan. 3. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Bontang, perkara yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tenggarong di Bontang tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bontang. 4. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tilamuta, perkara yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Limboto di Tilamuta tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tilamuta. 5. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Una Aha, perkara yang terjadi di Kabupaten Kendari dan sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kendari tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Una Aha.

(-)