di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta,Dan Kejaksaan Negeri Una Aha
Juga dikenal sebagai: Keppres 132/2000 · Keppres No. 132 Tahun 2000 · Keppres Nomor 132 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Kejaksaan Negeri di lima wilayah, yaitu Sambas, Nunukan, Bontang, Tilamuta, dan Una Aha. Pembentukan ini didasari oleh meningkatnya jumlah perkara yang tidak dapat lagi ditangani oleh cabang-cabang Kejaksaan Negeri yang ada, serta untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan lima Kejaksaan Negeri baru, masing-masing dengan daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota terkait. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan mengambil alih penanganan perkara dari cabang Kejaksaan Negeri sebelumnya yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri yang baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.