Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

Juga dikenal sebagai: PMK 191/PMK.010/2022 · PMK No. 191/PMK.010/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2022Tanggal Penetapan:14 Desember 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Desember 2022
Tanggal Penetapan14 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang perlunya perubahan dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022, sehubungan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau, serta kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai target penerimaan cukai tahun 2023 dan alternatif kebijakan untuk mengoptimalkan pencapaian target penerimaan tahun 2023 dan 2024. Peraturan ini mengubah Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan Harga Jual Eceran per batang atau gram. Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum. Penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Lampiran I huruf B dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023.

1. Penetapan kembali tarif cukai dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan Harga Jual Eceran per batang atau gram, yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku sebelum dilakukannya penetapan kembali. 2. Tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. 3. Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. 4. Keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini yang menjadi dasar penetapan kembali. 5. Penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Lampiran I huruf B dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023. 6. Penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. 7. Penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan Lampiran I huruf A dan Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 8. Penetapan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai. 9. Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal akhir berlakunya penetapan tarif cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah diberlakukannya Lampiran I huruf A dan Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini untuk pita cukai yang dipesan berdasarkan penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam angka 1) dan Lampiran I huruf B dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini untuk pita cukai yang dipesan berdasarkan penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam angka 2). 10. Ketentuan mengenai batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 11. Ketentuan mengenai batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. 12. Ketentuan mengenai batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 13. Ketentuan mengenai batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

(-)