Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan, serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien. Pembentukan desa baru dilakukan melalui pemekaran beberapa desa di Kecamatan Ambalau, sehingga total terdapat 33 desa. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk setiap desa baru hasil pemekaran. Kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa baru hasil pemekaran menjadi kekayaan desa baru. Pemerintah Daerah memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan BPD di desa-desa baru. Desa induk berkewajiban melakukan pembinaan kepada desa baru hasil pemekaran sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.