Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 20/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan, serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien. Pembentukan desa baru dilakukan melalui pemekaran beberapa desa di Kecamatan Ambalau, sehingga total terdapat 33 desa. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk setiap desa baru hasil pemekaran. Kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa baru hasil pemekaran menjadi kekayaan desa baru. Pemerintah Daerah memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan BPD di desa-desa baru. Desa induk berkewajiban melakukan pembinaan kepada desa baru hasil pemekaran sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

1. Desa Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

(-)