Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN KERINCI TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 4/2014 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN APBD KABUPATEN KERINCI TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembarah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp.117.055.149.948,20,- sehingga menjadi Rp.861.204.537.270,00,-. Belanja daerah bertambah sebesar Rp.103.727.020.757,42,- sehingga menjadi Rp.897.321.916.781,99,-. Pembiayaan netto berkurang sejumlah Rp.13.328.129.190,78,- menjadi Rp.36.117.379.511,99,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak.

(-)

(-)