Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 09 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 09 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 09/2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 09 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 09 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara untuk Tahun Anggaran 2024. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi (belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, dan bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan).

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo). APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan dengan total pendapatan Rp2.639.079.319.216,00 dan total belanja Rp2.675.666.833.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp36.587.513.784,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.

Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024.

(-)

(-)