Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 228 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel Daan Jahya Dan Kapten Soedarto Masing-Masing Sebagai Penasehat Dan Anggota Panitia Upacara Pembentukan Negara Kesatuan Dan Proklamasi Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 228/1950 · Keppres No. 228 Tahun 1950 · Keppres Nomor 228 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Letnan Kolonel Daan Jahya Dan Kapten Soedarto Masing-Masing Sebagai Penasehat Dan Anggota Panitia Upacara Pembentukan Negara Kesatuan Dan Proklamasi Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tanggal 10 Agustus 1950 No. 223 tahun 1950.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 228 Tahun 1950 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam susunan Panitia Penyelenggara Upacara Pembentukan Negara Kesatuan dan Upacara Proklamasi Kemerdekaan khusus untuk Jakarta. Dalam keputusan ini, Letnan Kolonel Daan Jahja dicabut keanggotaannya dari panitia dan diangkat sebagai Penasehat. Sebagai penggantinya, Kapten S Oedarto diangkat sebagai anggota panitia. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)