Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2024 · PERPRES No. 57 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2024Tanggal Penetapan:22 April 2024
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2024
Tanggal Penetapan22 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) yang merupakan bagian dari transfer ke daerah. DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan dan pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah guna mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah otonom. Pengelolaan DAK Fisik dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang mencakup menu kegiatan, tata cara pelaksanaan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, spesifikasi teknis, pelaporan, dan capaian hasil jangka pendek. Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, produk usaha mikro, kecil, koperasi, dan produk dalam negeri. Menteri dapat menghentikan penyaluran DAK Fisik berdasarkan permohonan dan pembahasan bersama dengan kementerian terkait.

(-)

(-)