Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 18/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Kelahiran (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk menata dan menertibkan administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pungutan daerah di bidang administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait perolehan dokumen kependudukan dan pelaporan peristiwa kependudukan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, pengolahan data, dan pengawasan.
  3. Prosedur pendaftaran penduduk, meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta pendaftaran peristiwa kependudukan seperti pindah datang.
  4. Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  5. Pengelolaan informasi administrasi kependudukan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  6. Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, termasuk objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran retribusi, serta struktur dan besaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, pemungutan retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan sanksi administratif.

1. Semua ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dan berpedoman dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun. 2. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan status WNI/WNA. 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan sanksi administratif maksimal Rp. 50.000,00. 3. Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan sanksi administratif maksimal Rp. 100.000,00. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi administratif disiplin kepegawaian dan denda maksimal Rp. 50.000,00. 5. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang. 6. Tindak pidana terkait pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database kependudukan, dan pendaftaran ganda dipidana sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.