Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis tempat rekreasi, tempat wisata, tempat olahraga, dan frekuensi pemakaian.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pengunjung (wisatawan mancanegara, wisatawan nusantara, dewasa, pelajar) dan satuan pemakaian.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah.
- Masa Retribusi: Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan) dan disetor secara bruto ke kas daerah.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD. Penagihan dilakukan dengan STRD didahului dengan surat teguran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.