1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Batu, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait dan Bupati Malang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Malang yang berada di wilayah Kota Batu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Batu; d. utang-piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang. 5. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Batu, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kota Batu. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Malang tetap berlaku bagi Kota Batu sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.