di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi Dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan Dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan Dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I
Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/2018 · Permendagri No. 6 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dengan mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mencakup berbagai bidang seperti pertanahan, pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha mikro, kecil dan menengah, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan, pembangunan dan tata ruang, serta perekonomian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghapus peraturan yang sudah tidak relevan atau tumpang tindih dengan peraturan lainnya, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dan memudahkan pelaksanaan tugas pemerintahan.