Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 8/2012 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanParigi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2004 Nomor 15 Seri C Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 18 Tahun Seri C Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Nomnor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2005 Nomor 12 Seri C Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 30); 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 13 Seri C Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 31); 5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 11 Seri C Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 95); dan 6. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 45 Seri C Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 51);

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong ini mengatur tentang retribusi jasa umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan penerimaan daerah guna mendorong pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, yaitu: 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko, meliputi pelayanan kesehatan kecuali pendaftaran. 2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. 3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, meliputi biaya cetak KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu keluarga, dan akta catatan sipil. 4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, meliputi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 5. Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. 6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, meliputi pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. 8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, meliputi penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. 9. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, kecuali yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. 10. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, meliputi pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. 11. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, meliputi pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penyesuaian tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, serta sanksi administrasi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (Lima) Tahunterhitung sejak tanggal terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurangmembayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiapbulankelambatan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih denganmenggunakan STRD.