Peraturan Pemerintah ini mengubah Pasal 6 ayat (3) dari "Tabaksaccijns-verordening" (Staatsblad 1932 No. 560) yang mengatur tentang jenis-jenis pita cukai untuk barang-barang tembakau. Perubahan ini mencakup rincian jenis pita berdasarkan warna (hijau, hitam, biru) dan seri (A, B, C, E) yang diperuntukkan bagi berbagai jenis produk tembakau seperti serutu, rokok daun, tembakau senggruk, sigaret (baik yang dibuat dengan mesin maupun tidak), dan tembakau iris. Setiap warna dan seri pita menunjukkan kategori produk tembakau yang berbeda, dengan spesifikasi lebih lanjut mengenai kemasan eceran untuk serutu.