Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1951 tentang Perubahan "Tabaksaccijnsverordening" (STAATSBLAD 1932 NO. 560).

Juga dikenal sebagai: PP 8/1951 · PP No. 8 Tahun 1951 · PP Nomor 8 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1950Tanggal Penetapan:20 Januari 1951
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan "Tabaksaccijnsverordening" (STAATSBLAD 1932 NO. 560).
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1950
Tanggal Penetapan20 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 6 ayat (3) "Tabaksaccijns-verordening" (Staatsblad 1932 No. 560) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah tertanggal 22 Juni 1950 (Lembaran Negara No. 36).

Peraturan Pemerintah ini mengubah Pasal 6 ayat (3) dari "Tabaksaccijns-verordening" (Staatsblad 1932 No. 560) yang mengatur tentang jenis-jenis pita cukai untuk barang-barang tembakau. Perubahan ini mencakup rincian jenis pita berdasarkan warna (hijau, hitam, biru) dan seri (A, B, C, E) yang diperuntukkan bagi berbagai jenis produk tembakau seperti serutu, rokok daun, tembakau senggruk, sigaret (baik yang dibuat dengan mesin maupun tidak), dan tembakau iris. Setiap warna dan seri pita menunjukkan kategori produk tembakau yang berbeda, dengan spesifikasi lebih lanjut mengenai kemasan eceran untuk serutu.

(-)

(-)