Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010 tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 2/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2010Tanggal Penetapan:25 Agustus 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku30 Agustus 2010
Tanggal Penetapan25 Agustus 2010
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan perizinan di bidang industri dan perdagangan di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor industri dan perdagangan, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI): Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP yang diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan.
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Setiap perusahaan yang berada di daerah wajib memiliki TDP.
  4. Tanda Daftar Gudang (TDG): Setiap pemilik/pengusaha gudang wajib memiliki TDG.
  5. Kewenangan Pemberian Izin: Bupati Kerinci memiliki kewenangan pemberian izin bidang industri dan perdagangan, yang dilimpahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perizinan.
  6. Retribusi: Pengaturan mengenai retribusi atas pelayanan perizinan, termasuk objek retribusi, tarif, dan tata cara pemungutan.
  7. Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin wajib menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan izin, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Perizinan bidang industri dan bidang perdagangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap perusahaan industri dan atau perdagangan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Perusahaan industri yang dengan sengaja melanggar ketentuan IUI, Izin Perluasan dan TDI dan merugikan negara atau orang lain di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau di denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 3. Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan SIUP, TDP dan TDG diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).